Selasa, 28 Maret 2017

LEMBAGA KEUANGAN


Standar Kompetensi
:
Memahami lembaga keuangan dan perdagangan internasional
Kompetensi Dasar
:
Mendeskripsikan uang dan lembaga keuangan
Materi Pokok
:
A.  Pengertian dan Sejarah Terjadinya Bank
B.  Jenis Bank di Indonesia dan Tugas Pokoknya
C.  Produk-Produk Bank
D.  Lembaga Keuangan Bukan Bank



RINGKASAN MATERI


A.      Pengertian dan Sejarah Terjadinya Bank
Istilah bank berasal dari bahasa Italia yaitu Banca, yang berarti meja. Pada zaman dahulu para pedagang yang berada di Italia melukiskan transaksi pertukaran dan peminjaman uang yang dilayani di meja-meja dalam bentuk sederhana.
Bank adalah lembaga keuangan yang merupakan tempat penyimpanan atau penitipan uang, pemberi atau penyalur kredit, dan sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Adapun menurut UU RI no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank  adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B.       Jenis Bank di Indonesia dan Tugas Pokoknya
Berdasarkan fungsinya, jenis-jenis bank di Indonesia meliputi empat jenis sebagai berikut :
1.      Bank Sentral merupakan banknya para bank. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia yang berkedudukan di Jakarta. Menurut UU No.23 tahun 1999 pasal 4, yang dimaksud Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang bersifat independen. Artinya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya.
Tugas pokok Bank Sentral :
a.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c.       Mengatur dan mengawasi kegiatan bank umum.
d.      Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
e.       Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan.
f.       Memperluas kesempatan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
g.      Sebagai pemegang kas negara.
2.      Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas Bank Umum sesuai UU no. 7 tahun 1992 dan UU no. 10 tahun 1998 adalah :
a.       Menghimpun dana masyarakat.
b.      Memberikan kredit.
c.        Memberikan surat pengakuan utang.
d.      Membeli, menjual dan menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas nama nasabahnya.
e.       Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk nasabahnya.
Jenis Bank Umum :
a.       Bank Umum Milik Negara : BNI 1946, Bank Mandiri, BRI, BTN, BPD
b.      Bank Umum Milik Swasta nasional : BCA, BII, Bank Danamon, Bank Lippo.
c.       Bank Umum Milik Swasta Asing : Bank Of America, City Bank, Bangkok Bank, Hongkong Bank, Bank of Tokyo.
d.      Bank Umum Milik Koperasi : BUKOPIN, Bank Umum Koperasi Kahoeripan.
3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas pokok BPR :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat.
b.      Memberikan kredit.
c.       Menyediakan pembiayaan bagi nasabah.
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
BPR dilarang melakukan kegiatan-kegiatan seperti :
a.       Menerima simpanan dalam bentuk giro dan melakukan lalulintas pembayaran.
b.      Melakukan usaha dalam valuta asing.
c.       Melakukan penyertaan dalam modal.
d.      Melakukan usaha perasuransian.
e.       Melakukan usaha lain di luar usaha yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
4.      Bank Syariah, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan /atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai denngan syariah.
Kegiatan Bank Syariah meliputi :
a.       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c.       Penyaluran dana dalam bentuk jual beli (murabahah), asuransi Islam (takaful), dan jasa penitipan dana dengan sistem wadiah.
Contoh Bank Syariah di Indonesia : Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah.

C.      Produk-Produk Bank
Produk Bank dapat dikelompokkan ke dalam 2 jenis, yaitu kredit pasif, kredit aktif.
1.      Produk Kredit Pasif, merupakan pengumpulan dana dari masyarakat oleh bank.
a.      Giro adalah simpanan tabungan yang digunakan sebagai alat pembayaran dan bisa diambil pada saat tertentu dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b.      Sertifikat deposito  adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
c.       Tabungan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh para nasabahdi bank dan penarikannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
d.      Tabungan berjangka adalah sejumlah uang yang disimpan oleh nasabah di bank dengan jangka waktu penarikannya yang telah ditetapkan.
2.      Kredit Aktif merupakan penyaluran dana dari bank kepada masyarakat yang terdiri dari:
a.      Kredit Aksep adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel tersebut dapat diperdagangkan oleh nasabah.
b.      Rekening Koran adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhannya, jaminan dari kredit rekening Koran dapat berupa surat berharga, mobil atau harta tetap.
c.       Letter of Credit (L/C) adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah berupa pembayaran terhadap pembelian sejumlah barang yang dilakukan oleh nasabah tersebut.
d.      Kredit dengan jaminan surat berharga adalah yang diberikan bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga dan surat berharga berlaku sebagai jaminan.
e.       Kredit Dokumenter, kredit yang diberikan bank atas jaminan dokumen yang diserahkan bank. Biasanya dokumen yang diberi kredit adalah surat pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten pengangkut.



D.      Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua badan usaha yang dalam kegiatannya di bidang keuangan menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membiayai investasi perusahaan.
Beberapa jenis lembaga keuangan bukan bank yang dikenal di Indonesia antara lain :
1.      Pegadaian
Pegadaian adalah lembaga keuangan lain yang bertugas membantu masyarakat dalam penyediaan dana yang mendesak. Adapun barang-barang yang digadaikan mulai dari barang-barang keperluan sehari-hari seperti : pakaian, perhiasan, barang berharga sampai kekayaan seperti tanah, kendaraan, rumah, dan sebagainya.
2.      Asuransi
Asuransi merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan maksud bisa membantu, mengganti kerugian apabila warga masyarakat itu mendapat musibah, seperti terjadi kebakaran, kecelakaan, kematian tidak disengaja, disangka-sangka.
Tujuan asuransi adalah untuk mencegah dan mengurangi resiko kerugian yang ditimbulkan karena hilang, rusak, terhadap barang-barang yang dipertanggungkan dari suatu kejadian yang tidak pasti.
Jenis Asuransi di Indonesia dikelompokkan menjadi 8 macam :
a.       Asuransi kerugian                              e. Asuransi kebakaran
b.      Asuransi jiwa                                     f. Asuransi kecelakaan
c.       Asuransi sosial                                   g. Asuransi laut
d.      Asuransi  umum                                 h. Asuransi beasiswa
Contoh Asuransi yang ada di Indonesia : PT. Asuransi Jiwa Sraya, PT. Asuransi Bumi Putera, PT. Asuransi Jasa Raharja, Asuransi Kesehatan.
3.      Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah lembaga yang mengurus dana pensiun, yang dananya diperoleh dari yayasan atau perusahaan sebagai jaminan hari tua bagi anggota yayasan atau perusahaan tersebut.
Contoh dana pensiun : PT. Taspen yang mengelola dana pensiun pegawai negeri.
4.      Leasing
Leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala. Perusahaan leasing disebut juga lessor, sedangkan pihak yang membeli.
5.      Koperasi Simpan Pinjam
Lembaga ini berbentuk koperasi yang berusaha dalam bidang perkreditan (simpan pinjam) yaitu simpan pinjam dari anggota dan memberikan pinjaman kepada para anggota atau masyarakat dengan bunga yang ringan.
6.      Pasar Modal/Bursa Efek
Pasar modal atau  bursa efek adalah tempat untuk mengumpulkan dana melalui jual beli saham atau efek. Surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal adalah berupa saham, obligasi.

v  MANFAAT LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
§  Pegadaian memberikan manfaat bagi masyarakat yang memerlukan dana.
§  Lembaga Asuransi memberikan jaminan resiko yang mungkin terjadi sesuai dengan jasa yang ditawarkan.
§  Lembaga Dana Pensiun memberikan kesejahteraan kepada karyawan perusahaan terutama yang telah pensiun.
§  Lembaga pembiayaan memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam hal konsumsinya.
§  Koperasi memberikan manfaat kepada anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.

VIDEO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KERJASAMA EKONOMI ANTAR NEGARA

Standar kompetensi            : Memahami perubahan pemerintahan dan kerjasama ekonomi internasional Kompetensi ...