Standar Kompetensi
|
:
|
Memahami lembaga keuangan dan perdagangan internasional
|
Kompetensi Dasar
|
:
|
Mendeskripsikan uang dan lembaga keuangan
|
Materi Pokok
|
:
|
A.
Pengertian
dan Sejarah Terjadinya Bank
B.
Jenis
Bank di Indonesia dan Tugas Pokoknya
C.
Produk-Produk
Bank
D.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
|
RINGKASAN MATERI
|
A.
Pengertian dan Sejarah Terjadinya Bank
Istilah bank berasal dari bahasa Italia yaitu Banca, yang berarti meja. Pada zaman dahulu para pedagang yang
berada di Italia melukiskan transaksi pertukaran dan peminjaman uang yang
dilayani di meja-meja dalam bentuk sederhana.
Bank adalah lembaga
keuangan yang merupakan tempat penyimpanan atau penitipan uang, pemberi atau
penyalur kredit, dan sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Adapun menurut UU RI no. 7 tahun
1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B.
Jenis Bank di Indonesia dan Tugas Pokoknya
Berdasarkan fungsinya, jenis-jenis bank di Indonesia meliputi empat
jenis sebagai berikut :
1.
Bank Sentral merupakan
banknya para bank. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia yang
berkedudukan di Jakarta. Menurut UU No.23 tahun 1999 pasal 4, yang dimaksud Bank
Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang bersifat
independen. Artinya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak
lainnya.
Tugas pokok Bank Sentral :
a.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c.
Mengatur
dan mengawasi kegiatan bank umum.
d.
Mengatur,
menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
e.
Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan.
f.
Memperluas
kesempatan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
g.
Sebagai
pemegang kas negara.
2.
Bank Umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas Bank Umum sesuai UU no. 7
tahun 1992 dan UU no. 10 tahun 1998 adalah :
a.
Menghimpun
dana masyarakat.
b.
Memberikan
kredit.
c.
Memberikan surat pengakuan utang.
d.
Membeli,
menjual dan menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas nama
nasabahnya.
e.
Memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk nasabahnya.
Jenis Bank Umum :
a.
Bank
Umum Milik Negara : BNI 1946, Bank Mandiri, BRI, BTN, BPD
b.
Bank
Umum Milik Swasta nasional : BCA, BII, Bank Danamon, Bank Lippo.
c.
Bank
Umum Milik Swasta Asing : Bank Of America, City Bank, Bangkok Bank, Hongkong
Bank, Bank of Tokyo.
d.
Bank
Umum Milik Koperasi : BUKOPIN, Bank Umum Koperasi Kahoeripan.
3.
Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Tugas pokok BPR :
a.
Menghimpun
dana dari masyarakat.
b.
Memberikan
kredit.
c.
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah.
d.
Menempatkan
dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat
deposito dan atau tabungan pada bank lain.
BPR dilarang melakukan kegiatan-kegiatan seperti :
a.
Menerima
simpanan dalam bentuk giro dan melakukan lalulintas pembayaran.
b.
Melakukan
usaha dalam valuta asing.
c.
Melakukan
penyertaan dalam modal.
d.
Melakukan
usaha perasuransian.
e.
Melakukan
usaha lain di luar usaha yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
4.
Bank Syariah, yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Prinsip Syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan /atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya
yang sesuai denngan syariah.
Kegiatan Bank Syariah meliputi :
a.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c.
Penyaluran
dana dalam bentuk jual beli (murabahah), asuransi Islam (takaful),
dan jasa penitipan dana dengan sistem wadiah.
Contoh Bank Syariah di Indonesia : Bank Muamalat Indonesia, Bank
Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah.
C.
Produk-Produk Bank
Produk Bank dapat dikelompokkan ke dalam 2 jenis, yaitu kredit
pasif, kredit aktif.
1.
Produk
Kredit Pasif, merupakan
pengumpulan dana dari masyarakat oleh bank.
a.
Giro adalah simpanan
tabungan yang digunakan sebagai alat pembayaran dan bisa diambil pada saat
tertentu dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b.
Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat
diperdagangkan.
c.
Tabungan adalah sejumlah
uang yang disimpan oleh para nasabahdi bank dan penarikannya tidak terikat pada
jangka waktu tertentu.
d.
Tabungan berjangka adalah
sejumlah uang yang disimpan oleh nasabah di bank dengan jangka waktu
penarikannya yang telah ditetapkan.
2.
Kredit
Aktif merupakan penyaluran dana dari bank
kepada masyarakat yang terdiri dari:
a.
Kredit Aksep adalah pinjaman
yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel tersebut
dapat diperdagangkan oleh nasabah.
b.
Rekening Koran adalah kredit
yang diberikan sesuai dengan kebutuhannya, jaminan dari kredit rekening Koran
dapat berupa surat berharga, mobil atau harta tetap.
c.
Letter of Credit (L/C)
adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah berupa pembayaran terhadap
pembelian sejumlah barang yang dilakukan oleh nasabah tersebut.
d.
Kredit
dengan jaminan surat berharga adalah yang diberikan bank kepada nasabah untuk
membeli surat-surat berharga dan surat berharga berlaku sebagai jaminan.
e.
Kredit Dokumenter, kredit
yang diberikan bank atas jaminan dokumen yang diserahkan bank. Biasanya dokumen
yang diberi kredit adalah surat pengiriman barang yang telah disetujui oleh
kapten pengangkut.
D.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua badan usaha yang dalam kegiatannya di bidang keuangan
menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk
membiayai investasi perusahaan.
Beberapa jenis lembaga keuangan bukan bank yang dikenal di
Indonesia antara lain :
1.
Pegadaian
Pegadaian adalah lembaga
keuangan lain yang bertugas membantu masyarakat dalam penyediaan dana yang
mendesak. Adapun barang-barang yang digadaikan mulai dari barang-barang
keperluan sehari-hari seperti : pakaian, perhiasan, barang berharga sampai
kekayaan seperti tanah, kendaraan, rumah, dan sebagainya.
2.
Asuransi
Asuransi merupakan
perusahaan yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan
maksud bisa membantu, mengganti kerugian apabila warga masyarakat itu mendapat
musibah, seperti terjadi kebakaran, kecelakaan, kematian tidak disengaja,
disangka-sangka.
Tujuan asuransi adalah untuk
mencegah dan mengurangi resiko kerugian yang ditimbulkan karena hilang, rusak,
terhadap barang-barang yang dipertanggungkan dari suatu kejadian yang tidak
pasti.
Jenis Asuransi di Indonesia
dikelompokkan menjadi 8 macam :
a.
Asuransi
kerugian e.
Asuransi kebakaran
b.
Asuransi
jiwa f.
Asuransi kecelakaan
c.
Asuransi
sosial g.
Asuransi laut
d.
Asuransi umum h.
Asuransi beasiswa
Contoh Asuransi yang ada di Indonesia : PT. Asuransi Jiwa Sraya,
PT. Asuransi Bumi Putera, PT. Asuransi Jasa Raharja, Asuransi Kesehatan.
3.
Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah lembaga
yang mengurus dana pensiun, yang dananya diperoleh dari yayasan atau perusahaan
sebagai jaminan hari tua bagi anggota yayasan atau perusahaan tersebut.
Contoh dana pensiun : PT. Taspen
yang mengelola dana pensiun pegawai negeri.
4.
Leasing
Leasing adalah kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Perusahaan leasing disebut juga lessor, sedangkan pihak yang membeli.
5.
Koperasi Simpan Pinjam
Lembaga ini berbentuk koperasi yang
berusaha dalam bidang perkreditan (simpan pinjam) yaitu simpan pinjam dari
anggota dan memberikan pinjaman kepada para anggota atau masyarakat dengan
bunga yang ringan.
6.
Pasar Modal/Bursa Efek
Pasar modal atau bursa efek adalah tempat untuk mengumpulkan
dana melalui jual beli saham atau efek. Surat berharga yang diperjualbelikan di
pasar modal adalah berupa saham, obligasi.
v MANFAAT LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
§ Pegadaian memberikan manfaat bagi masyarakat yang memerlukan dana.
§ Lembaga Asuransi memberikan jaminan resiko yang mungkin terjadi
sesuai dengan jasa yang ditawarkan.
§ Lembaga Dana Pensiun memberikan kesejahteraan kepada karyawan
perusahaan terutama yang telah pensiun.
§ Lembaga pembiayaan memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam hal
konsumsinya.
§ Koperasi memberikan manfaat kepada anggota dalam hal kebersamaan
dan sisa hasil usaha.
VIDEO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar